Advertisement

Press Release Polres Garut Terkait Penegakan Hukum Antisipasi Curas, Curat Dan Curanmor

Press Release Polres Garut Terkait Penegakan Hukum Antisipasi Curas, Curat Dan Curanmor Pada hari Senin, 23 Desember 2019, pukul 17.00 wib di Lapangan Apel Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman 204 Garut, telah dilaksanakan Press Release  Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K. M.I.K. yg didampingi, Kasat Intelkam AKP Acep Hasbulah S.H, Kasat Reskrim AKP Maradona M. S.H, S.IK, Kasie Propam IPTU Nurdin Jaelani, Kanit Idik 3 Jatanras IPDA Wawan, SH.

Kegiatan Press release tersebut dalam rangka kegiatan penegakan hukum jajaran polres garut terhadap antisipasi curas, curat dan curanmor menjelang natal dan tahun baru diwilayah hukum polres garut.

Adapun  hasil dalam antisipasi curas, curat dan curanmor, Sat. Reskrim polres garut telah melakukan Penangkapan terduga pelaku curas, curat dan curanmor sebanyak 8 (delapan) orang berinisial YN, CW, MK, IL, SY Als OYANG, DH ALs CENG, HT dan HD diberbagai wilayah hukum garut.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA

a. Jl. Panday Rt.002 Rw.008 Desa Langen Sari Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

b. Kp. Bongkok Desa Mekarjaya Kec Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut..
Kp.Panunggangan Rt. 002 Rw. 004 Kec. Leuwigoong Kab Garut.

c. Kp.Kiara lawing Rt.004 Rw.002 Ds. Majasari Kec.Cibiuk Kab, Garut.

d. Kp.Leuwidaun Rt. 002 Rw. 002 Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab.
Garut.

TINDAK PIDANA & PASAL

Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana.

KERUGIAN YANG DIALAMI KORBAN

Korban mengalami kerugian berupa hilangnya barang berupa Tas, HP, Uang, dan Kendaraan Bermotor roda.

TINDAKAN YANG DIAMBIL

Terhadap para pelaku telah dilakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas dengan merebut senjata selanjutnya terhadap para pelaku dilakukan
penahanan untuk dilakukan proses penyidikan.

MODUS OPERANDI

1. Mengancam dengan mengunakan senjata tajam berupa golok/parang untuk
menyerahkan kendaraan.

2. Menggunakan kunci letter T/ astag selanjutnya kendaraan tersebut diganti kunci kontak dan Nomor Polisinya untuk menyamarkan perbuatan pelaku selanjutnya kendaraan tersebut dijual kepenadah atau pemesan yang memesan kendaraantersebut.

BARANG BUKTI

1. 30 (tiga puluh) unit kendaraan roda 2 berbagai jenis yang diduga hasil kejahatan
2. 1 (satu) buah parang/golok.
3. 1 (satu) lembar jaket kulit warna hitam yang dipakai pelaku ketika melakukan pencurian
4. 1 (satu) potong celana jeans warna biru yang dipakai pelaku ketika melakukanpencurian
5. 3 (tiga) buah Astag
6. 3 (tiga) buah mata Astag
7. 2 (dua) buah gunting warna hitam
8. 2 (dua) buah HP merek Samsung.
9. 1 (satu) buah HP merek Nokia.

Dalam Press release tersebut Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K. M.I.K., menyerahkan kendaraan Roda 2  secara simbolis kepada para korban yang kendaraanya hilang, yang sudah terungkap serta proses penyelidikan dan penyidikannya sudah selesai.

Curanmor

Post a Comment

0 Comments